Rabu, 05 Juni 2024 11:03

Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur

Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur

ABATANEWS, JAKARTAMahfud MD turut mengomentari perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Seperti diketahui, MA telah memutuskan batas syarat calon kepala daerah yang sebelumnya minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan menjadi calon, menjadi boleh menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur saat berusia 30 tahun saat dilantik.

Putusan MA Nomo 23 ini menuai polemik. Selain diputuskan hanya dalam jangka waktu 3 hari, juga diindikasi sebagai upaya untuk meloloskan orang tertentu.

Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud dalam program ‘Terus Terang’ di akun Youtube pribadinya, yang dikutip pada Rabu (5/6/2025).

“Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” imbuhnya.

Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu akhirnya terpaksa untuk ikut angkat bicara. Sebab, Gayus Lumbuun, yang merupakan mantan rekannya di MK, yang dalam pandangan Mahfud mengeluarkan pernyataan yang tak sesuai.

Baca Juga : Jokowi Sebut Akan Bertemu Mahfud MD Sore Ini

“Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi.”

“Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah,” sambung dia.

Mahfud pun mengungkap analisisnya. Menurutnya, tak ada alasan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Mahfud Dijadwalkan Bertemu Jokowi Malam Ini

“Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1,” urainya.

“Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub,” sambung dia.

“Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”

Baca Juga : Mahfud MD Umumkan Mundur Sebagai Menkopolhukam, Segera Sampaikan ke Jokowi

Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” katanya.

“Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA.”

Baca Juga : Mahfud Minta Bertemu Jokowi untuk Pamit dari Menkopolhukam, Istana Belum Jadwal

“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya,” tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar