ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan sanksi terhadap lima orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka disanksi imbas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang tewas.
Penetapan sanksi itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan kepada dua petinggi PN Surabaya dan sisanya pegawai di PN Surabaya. Dari hasil terhadap, para terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga : Dinkes DKI Jakarta Benarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan
“Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun,” kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, pada Kamis (2/1/2025).
Kemudian lanjut dia, saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Inisial R sendiri, adalah mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan ditetapkan non palu dengan tanpa dibayarkan tunjangan.Kemudian sosok D, adalah mantan Wakil Ketua PN Surabaya yang menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga : Prabowo Janji Akan Naikkan Gaji Hakim
“Terhadap tiga pegawai PN Surabaya lainnya, MA RI menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.