ABATANEWS, MAKASSAR – Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberi usulan kepada Polda Sulsel. Usulan ini, terkait dibukanya kembali kasus pemerkosaan tiga bocah di Luwu Timur, yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, seiring dibukanya kembali kasus ini otomatis dilakukan sejumlah pemeriksaan ulang. Mulai dari proses visum sretrikum, visum repertum dan pemeriksaan psikologis forensik.
“Kami usulkan agar disepakatkan kepada pelapor untuk bisa pilih dokter ahli yang siapa dipercaya. Difasilitasi oleh kepolisian dan LPSK,” ujar Edwin Partogi usai pertemuan dengan Kapolda Sulsel di Mapolda Sulsel, Selasa (19/12021).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
Nantinya, jika para dokter ahli ini telah ditunjuk kemudian disiapkan oleh Polda Sulsel dan LPSK. Dengan begitu, hasil visum dari para hali akan menjadi final dari kasus yang pernah dihentikan pada 10 Desember 2019 lalu.
“Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap memang setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak,” jelasnya.
Adapun dari hasil pantauan abatanews di Mapolda Sulsel, tim dari LPSK datang dengan jumlah enam orang. Mereka datang sekitar pukul 16.00 wita dan langsung menuju ruangan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mardisyam.
Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah
Rencananya, tim LPSK akan segera berangkat ke Luwu Timur untuk membantu proses perlindungan terhadap para korban. Sehingga nantinya, kasus ini bisa berjalan dengan baik dan ditemukan hasilnya.
“LPSK sudah beri perlindungan sejak 2020 ke ibu dan tiga anak ini. Kami melakukan pemenuhan hak prosedural. Jadi pendampingan terhadap proses hukum kami jugasudah baca advokasi kasus ini thn 2020. Namun tidak bergerak baik. Termasuk memberi terapis psikologi tehadap tiga anak,” pungkasnya. (Wahyu Susanto)