ABATANEWS, SURABAYA – Korps cokelat kembali tercoreng. Hal itu dipicu lima orang anggota Polisi bersama dengan tiga warga ditangkap saat sedang sabu" href="https://abatanews.com/tag/pesta-sabu/">pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya.
“Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabayadan 3 warga sipil,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).
Isir mengatakan 8 orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan Sabu Seberat 56 Kg, Hasil Tangkapan Januari Hingga Juni 2026
“Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami,” kata Isir.
Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.
“Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika,” lanjut Isir.
Baca Juga : Polisi Amankan 2 Remaja di Makassar Usai Kedapatan Bawa 22 Busur Beserta Ketapel
Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.