Selasa, 28 Desember 2021 14:40

Lelaki di Makassar Diamankan Polisi, Gegara Rusak Mobil Tangkasa

Ilustrasi Penangkapan.
Ilustrasi Penangkapan.

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang lelaki berinisial S (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap Mobil Tangkasaki yang merupakan milik Pemkot Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Anto (24) yang merupakan supir Mobil Tangkasaki. Tim Opsnal Polsek Manggala dipimpin Ipda Saipul Akbar pun bergerak untuk mencari pelaku.

“Saat diamankan, pelaku S tidak melakukan perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani, Selasa, (28/12/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengerusakan mobil tersebut. Kejadian itu, pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 17.42 wita.

Pelaku S, merusak mobil tersebut dengan memecahkan kaca pada bagian kiri dan depan. Di hadapan penyidik, pelaku S tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Ia, merusak mobil tersebut dengan menggunakan batu besar dan balok kayu. Atas pengerusakan ini, kerugian ditaksir mencapai Rp. 4 juta rupiah.

“Dan berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik, pelaku disangka melakukan tindak pidana pengerusakan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Ipda Jaelani.

 

Komentar