ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024).
Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Harap Anggota DPRD Makassar Bisa Lebih Profesional dan Berintegritas
“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan Definitif dan Bentuk 9 Fraksi, Ini Pesan Arwin Azis
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin.
“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.
Narasumber sosialisasi, Sylvia Syam mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost.
Baca Juga : Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak
“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.
Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.
“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.
Baca Juga : RTQ Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Makassar Gunakan Mobil Biasa: Yang Harus Mewah Itu Kinerjanya
Narasumber sosialisasi lainnya, Ichi mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
“Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.
“Semisal rumah kost itu semua sudah punya WIFi, tidak seperti dulu lagi. Makanya harus direvisi lagi karena pasti ada yang sudah tidak sesuai,” tukas Anwar.