ABATANEWS, GORONTALO – Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders Institute) melakukan Training of Trainer (ToT) dan Pendidikan Anggota Dasar (PAD) bagi pengurus dan anggota yang dilaksanakan di sekretariat jl. M.H Thamrin Ipilo Kota Timur Kota Gorontalo, Minggu (18/12/2022).
Dalam kegiatan tersebut Leaders Institute yakni Dr. Arjayati Rahim, SH.,MH memberikan materi pelatihan soal Pentingnya Advokasi Kebijakan/Regulasi dan Membangun Perspektif Gender terhadap Korban Kekerasan, lalu Direktur Leaders Dr. Hijrah Lahaling, SHi.,MH membahas materi soal pemahaman Analisa Sosial, Gender, Kelas dan Aliran-Aliran Feminis dan Tekhnik Menjadi Fasilitator yang Baik dan Benar.
Direktur Leaders Dr. Hijrah Lahaling, SHi.,MH. Menyampaikan hari ini kami ada dua kegiatan training of trainer yang dilatih langsung oleh pengurus leaders, yaitu manager program Dr. Arjayati Rahim, SH.,MH. Kami sebagai pengurus merupakan tanggungjawab dalam menciptakan dan melahirkan regenarasi melalui pelatihan untuk para anggota untuk bisa menjadi fasilitator untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
Baca Juga : 14 OPD Lingkup Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan
“Saya berharap kita semua fokus kepada materi yang disampaikan narasumber, tema ini yang saya lihat masih banyak yang belum memahami tentang kekerasan seksual bahkan mungkin belum pernah melihat, syukur kalau sudah pernah mendengar tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi ini belum menjadi isu yang penting untuk dibicarakan oleh sebagian orang padahal kasus kekerasan seksual di provinsi Gorontalo itu cukup tinggi di bandingkan kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik dan mental,” ungkap Direktur Leaders.
Di tempat yang sama, Leaders Institute juga menggelar diskusi tematik dengan tema “Muda dan Mudah Bicara Tentang UU TPKS, Bersinergi Cegah Kekerasan Seksual” yang dipandu oleh Moderator Fitri Dacosta, lalu menghadirkan narasumber pertama yakni Rizka Umar dengan tema “Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekitar Kita” dan narasumber kedua yaitu Hasnia Mangung, SHi., MH. Membahas Pasal-pasal Penting dalam UU TPKS dan Proses Mengawalnya”.