Rabu, 18 Mei 2022 10:20

La Ode Arumahi Resmi Bergelar Doktor di UMI

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) La Ode Arumahi resmi menyandang gelar Doktor bidang ilmu Hukum usai menjalani promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (17/5/2022).
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) La Ode Arumahi resmi menyandang gelar Doktor bidang ilmu Hukum usai menjalani promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (17/5/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) La Ode Arumahi resmi menyandang gelar Doktor bidang ilmu Hukum. Hal itu setelah menjalani promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (17/5/2022).

Laode Arumahi bergelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di hadapan penguji. Judulnya, ‘Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)’.

Dalam disertasinya, La Ode Arumahi menjelaskan, penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hakekat sistem peradilan pemilu di Indonesia. Kemudian untuk mengetahui pelaksanaan peradilan pemilu di Indonesia, dan untuk mengetahui sistem peradilan pemilu yang ideal di Indonesia.

Baca Juga : Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bersama Pramuka Siap Wujudkan Gerakan Awasi TPS

“Pendekatan penelitian adalah perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Jenis penelitian normatif, yakni penelitian dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum, dan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secarar kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif,” jelasnya.

Hasil penelitian menunjukan, kata La Ode Arumahi, bahwa hakekat keberadaan sistem peradilan pemilu dalam struktur ketatananegaraan Indonesia. Yakni merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

“Peradilan khusus Pemilu merupakan peradilan yang khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa-sengketa proses, sengketa administrasi, dan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga : Ada 225 Kasus Pelanggaran di Sulsel, Bawaslu: 201 Soal Netralitas dan 11 Kasus Politik Uang

“Dan peradilan khusus pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu menggunakan hukum acara khusus oleh karena dengan dengan tahapan pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Rekomendasi yang diajukan adalah perlu diberikan kewenangan baru kepada Mahkamah Konstitusi menjadi peradilan politik ketatanegaraan. Selain menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UUD, pasal 24-24C dapat diberikan kewenangan baru.

Sehingga, bukan hanya menangani sengketa hasil pemilu dan Pemilihan. Akan tetapi juga menangani semua jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan TPS Rawan Jelang Pencoblosan, Ingatkan KPU Agar Melakukan Mitigasi

“Itu meliputi pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan pelanggaran kode etik penyelenggara, kecuali pelanggaran pidana tetap di pengadilan umum di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu perlu dilakukan transformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peradilan khusus pemilu yang berada di bawah MK,” tutup La Ode Arumahi.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar