Senin, 09 Januari 2023 23:06

Kursi Dapil untuk DPRD Sulsel Kemungkinan Berubah, KPU Rancang Simulasi

Komisioner KPU Sulsel melakukan konferensi pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Selasa (9/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Komisioner KPU Sulsel melakukan konferensi pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Selasa (9/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR – Alokasi kursi di 4 daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi di Pemilu 2024 berpotensi berubah. Hal ini merujuk pada simulasi yang sedang dirancang KPU Sulsel.

“Jadi ada 2 Dapil yang alokasi kursinya bertambah, dan juga ada 2 Dapil yang alokasi kursinya berkurang. Tapi total kursi untuk DPRD Provinsi masih sama, 85 kursi,” kata Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Muh Asri.

Kedua Dapil yang alokasi kursinya berpotensi berkurang ialah Makassar A meliputi 11 kecamatan. Yakni Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini dan Kepulauan Sangkarrang.

Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik

“Di Dapil Makassar A, alokasi kursinya berkurang dari 9 menjadi 8 kursi. Kemudian di Dapil Soppeng dan Wajo yang awalnya 7 menjadi 6 kursi,” ujar Asri.

Penurunan kursi di 2 Dapil ini, membuat penambahan 2 kursi di 2 Dapil juga. Yakni Dapil Gowa-Takalar dan Dapil Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare.

Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar

“Pada Dapil Gowa-Takalar kursinya naik dari 9 menjadi 10 kursi. Kemudian Dapil Maros Pangkep, Barru dan Parepare juga ada tambahan 1 kursi menjadi 10 kursi,” bebernya.

Penurunan kursi di 2 Dapil tersebut dikarenakan jumlah penduduknya yang turun. KPU Provinsi mengacu pada Data Aggregat Kependudukan (DAK) Sulsel yang berkurang 266.523 penduduk.

Selain perubahan alokasi kursi pada 4 dapil, KPU Provinsi juga merancang simulasi perubahan penamaan Dapil. Selain Dapil 1 dan 2 yang meliputi Makassar A dan B, semuanya berubah.

Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM

Seperti Dapil 3 meliputi Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare. Dapil 4 yakni Sidrap, Enrekang dan Pinrang. Dapil 5 ialah Tana Toraja dan Toraja Utara. Serta Dapil 6 yakni Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Selanjutnya Dapil 7 yakni Soppeng dan Wajo, Dapil 8 ialah Bone. Dapil 9 yakni Bulukumba dan Sinjai, Dapil 10 ialah Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar. Serta Dapil 11 ialah Gowa dan Takalar.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan perubahan nama Dapil ini, masih sebatas simulasi. Kalaupun nanti ditetapkan, mesti melewati uji publik terlebih dahulu.

Baca Juga : KPU Sulsel Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Merujuk pada PKPU 6 (tahun 2022) dan juknisnya (petunjuk teknis), maka aturan penamaan Dapil itu searah dengan jarum jam. Pada 2019 Gowa-Takalar menjadi Dapil 3, di simulasi yang ada sekarang menjadi Dapil 11,” kuncinya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar