Rabu, 06 Oktober 2021 19:01

Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Kabur dari Polres Gowa

ilustrasi kabur dari penjara
ilustrasi kabur dari penjara

ABATANEWS, MAKASSAR – Polres Gowa membeberkan kronologi kaburnya tersangka kasus pencabulan anak. Hal itu, berdasarkan pantauan rekaman CCTV kantor Polres.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, dari rekaman CCTV diketahui kalau tersangka kabur dengan melompati pagar belakang di kantor Polres Gowa.

“Dan setelah melompati pagar, tersangka dijemput temannya lewat belakang,” ungkap AKP Boby Rachman, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga : 4 Tahanan yang Kabur di Polsek Tallo Sudah Tertangkap, Polisi Masih Buru 1 Orang

Diketahui, tersangka berinisial RA yang tersandung kasus pencabulan anak. RA yang merupakan warga Kabupaten Jeneponto, kabur dari Polres Gowa pada pukul 01.00 WITA dini hari, Kamis, 30 September 2021.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka lebih dulu berpura-pura melakukan aktivitas seperti biasanya. Namun setelah petugas piket yang tengah berjaga lengah, tersangka lalu kabur.

“Saat melarikan diri, sempat tertangkap rekaman kamera pengintai. RA dijemput rekannya mengunakan motor matic,” jelasnya.

Baca Juga : 5 Tahanan Kabur di Polsek Tallo, Propam Polrestabes Makassar Periksa Belasan Anggota

Pihak Polres Gowa sendiri masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melacak plat kendaraan rekannya yang menjemput saat kabur dari tahanan Polres Gowa.

Agar diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan RA berawal sekitar tiga bulan lalu. Di mana RA, membawa kabur gadis di bawah umur.

Tersangka kemudian ditangkap di Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan telah menyiapkan berkas perkara.

Baca Juga : Tahanan Kelas I Makassar Berhasil Kabur, Aksinya Terekam Kamera CCTV

“Karena tersangka ini membawa kabur korban dan ada persetubuhan anak di bawah umur. Makanya kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Wahyu Susanto)

Komentar