Senin, 27 Januari 2025 18:03

Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Hingga Dimasukkan ke Koper

Tersangka pembunuhan Uswatun Hasanah, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok diperkenalkan ke publik oleh Polda Jatim dalam press konferens di Surabaya, Senin (27/1/2025). (foto: Polda Jatim)
Tersangka pembunuhan Uswatun Hasanah, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok diperkenalkan ke publik oleh Polda Jatim dalam press konferens di Surabaya, Senin (27/1/2025). (foto: Polda Jatim)

ABATANEWS, SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kronologi dan motif Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok yang merupakan suami siri, Uswatun Hasanah membunuh dan memutilasinya hingga dimasukkan ke dalam koper merah.

Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal dari sakit hati. Korban disebut pernah menyumpahi anak kandung pelaku hasil pernikahan dengan istri sahnya di Jombang akan menjadi PSK (pejaja seks komersil).

Baca Juga : Polda Jatim Mantap Jadikan Tersangka Gus Samsudin Terkait Konten Tukar Pasangan

Farman menyebut ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.

“Karena anak pertama tersangka dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati. Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” kata Farman di Surabaya dalam press konferens, Senin (27/1/2025).

Selain faktor di atas, pelaku juga merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke kamar kosan korban. Selain itu, pelaku juga kesal selalu disebut sebagai suami siri saat diperkenalkan ke tetangga di kosan korban.

Baca Juga : Dibantu Pasangan Sejenisnya, Ibu Mutilasi Anak Sendiri yang Ingin Jadi Wanita

“Tersangka cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke alam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya sebagai suami sirinya,” jelas Farman.

Hingga pada akhirnya, korban dan pelaku sepakat bertemu di salah satu hotel di di Kediri pada 19 Januari 2025. Keduanya kembali berselisih hingga pelaku mencekik leher korban hingga tewas.

“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” jelasnya.

Baca Juga : Dibantu Pasangan Sejenisnya, Ibu Mutilasi Anak Sendiri yang Ingin Jadi Wanita

Pelaku lanjut Farman sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana.

Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar