ABATANEWS, JAKARTA — Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan kembali, bila calon anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pileg 2024, yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib bersedia tidak dilantik.
Hal itu disampaikan oleh Hasyim saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Pernyataan ini sekaligus menganulir pernyataannya sebelumnya yang menyatakan kalau anggota legislatif terpilih boleh dilantik belakangan, apabila yang bersangkutan kalah pada Pillada Serentak 2024.
Baca Juga : MUI Ajak Masyarakat Cerdas dalam Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024
Pada rapat tersebut, pernyataan Hasyim mengacu pada peraturan KPU atau RPKPU Pasal 19.
Dalam peraturan tersebut disebutkan oleh Hasyim, bila anggota legislatif dan senator terpilih, wajib menyerahkan surat bersedia tidak dilantik sebagai anggota DPD dan DPR/DPRD bila dinyatakan sah sebagai calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, atau gubernur/wakil gubernur.
Mereka yang telah dinyatakan secara sah oleh KPU sebagai peserta pilkada, wajib menyerahkan dokumen bersedia untuk tidak dilantik sebagai legislatif atau senator, paling lambat 5 hari setelah dinyatakan sebagai kontestan pilkada.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tuturnya.
“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang,” imbuhnya.
Sebagai ilustrasi. pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Maka dari itu, bila ada di antara mereka yang sudah berstatus caleg terpilih 2024 memiliki waktu kurang lebih satu pekan sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada 1 Oktober 2024.