ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau serta lembaga survei atau jajak pendapat yang akan berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan sertifikat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi bagi lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat, termasuk penghitungan cepat hasil pemilihan untuk posisi gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.
Syarat utama bagi lembaga-lembaga ini adalah berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta terakreditasi oleh KPU setempat.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Sahyra Ahniza, Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, di Hotel Claro Makassar.
Penyerahan ini, dihadiri oleh pemantau dari berbagai lembaga, seperti Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Celebes Research Indonesia.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa kehadiran lembaga pemantau ini dapat memberikan data komprehensif mengenai tahapan pemilihan.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
“Sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat diharapkan mampu memberikan gambaran awal hasil perolehan suara secara cepat,” jelasnya.
Menurut Hasruddin, meskipun peran dan mekanisme kerja lembaga-lembaga ini berbeda, mereka sama-sama merepresentasikan partisipasi publik dalam Pilkada serentak 2024.