Minggu, 25 Desember 2022 12:11

KPU Sulsel Kaji Kemungkinan Perubahan Kursi di DPRD

KPU Sulsel tengah mengkaji terkait perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sulsel.
KPU Sulsel tengah mengkaji terkait perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sulsel.

ABATANEWS, MAKASSARKPU Sulsel tengah mengkaji terkait perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sulsel.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 tahun 2022, yang poin pokoknya, menyerahkan kewenangan keputusan daerah pemilihan ada di KPU. Sebelumya, penetapan ini diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Asram Jaya menjelaskan, sejauh ini, sudah ada 3 daerah yang mengusulkan penambahan jumlah kursi, yakni Takalar, Luwu Timur, dan Bantaeng.

Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik

“Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Luwu Timur karena penduduknya bertambah, sehingga berkonsekuensi dengan jumlah kursi. Ini hasil penataan dapil,” ujar Asram kepada awak media di Hotel Mercure, pada Sabtu (24/12/2022).

Berdasarkan usulan tersebut, KPU Takalar dan KPU Luwu Timur mengusulkan penambahan 35 kursi di DPRD dari sebelumya 30. Sedangkan kursi di DPRD Banteng yang diusulkan menjadi 30 dari sebelumnya cuma 25 kursi.

“Sekarang ini kita pencermatan untuk finalisasinya. Nanti di tingkat provinsi akan tertuang lewat berita acara untuk disampaikan ke KPU RI,” Asram Jaya menambahkan.

Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar

“Kalau untuk kabupaten/kota kita sudah mengarah ke finalisasi,” ujarnya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru