ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menetapkan dua rumah sakit ternama, RS Pusat Wahidin Sudirohusodo dan RS Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Pemilihan ini tidak hanya didasarkan pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan tenaga medis dan kemampuan rumah sakit dalam memenuhi standar pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan KPU.
RS Wahidin dipilih karena kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung pemeriksaan kesehatan komprehensif, sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel.
Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik
“Pemilihan RS Wahidin dilakukan berdasarkan keputusan pleno melalui KPT 1090, terutama mengenai pemenuhan metode dan jenis pemeriksaan,” jelas Ahmad.
Tes kesehatan ini merupakan langkah krusial dalam proses pencalonan, memastikan bahwa kandidat dalam kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalani tugas kepemimpinan yang menantang.
Empat kriteria utama yang dipenuhi RS Wahidin mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan rohani, dan tes bebas narkotika. Anamnesis atau wawancara medis digunakan untuk mengetahui riwayat kesehatan calon, sementara pemeriksaan fisik menilai kondisi kesehatan secara menyeluruh, termasuk organ vital.
Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar
Selain itu, kesehatan rohani atau mental juga diuji, karena kepemimpinan membutuhkan ketahanan mental yang kuat. Terakhir, tes bebas narkotika memastikan calon pemimpin tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, memperkuat komitmen terhadap integritas.
RS Unhas dan Pemilihan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar
Sementara itu, RS Unhas ditunjuk sebagai lokasi tes kesehatan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Sri Wahyuningsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, menyatakan bahwa pemilihan RS Unhas didasarkan pada kualifikasi metode pemeriksaan yang sesuai dengan surat KPU Nomor 1099.
Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM
“Tes kesehatan akan dilakukan dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, dengan koordinasi intensif bersama RS Unhas untuk memastikan kepatuhan pada SOP yang ditetapkan,” ujarnya.
Mekanisme pemeriksaan kesehatan di RS Unhas dilakukan secara berpasangan, dengan jadwal yang disesuaikan dengan pendaftaran calon. Para calon akan menjalani tes kesehatan sehari setelah pendaftaran, dan jika ada yang tidak lolos, akan ada mekanisme tindak lanjut sesuai rekomendasi dokter.
Hal ini menekankan komitmen KPU untuk memastikan semua calon yang maju memiliki kesehatan yang memadai untuk menjalani tugas pemerintahan yang berat.