ABATANEWS, MAKASSAR — Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan transparansi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pemantau Pemilihan.
Pendaftaran ini resmi dibuka mulai 27 Februari hingga 16 November 2024, memberikan kesempatan luas bagi berbagai organisasi masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses demokrasi ini.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menegaskan bahwa peran Pemantau Pemilihan sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik
“Pemantau Pemilihan bukan hanya simbol partisipasi, tetapi juga penjaga integritas pemilu di Sulawesi Selatan. Kami berharap organisasi masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif,” ungkap Hasruddin, yang juga mantan Ketua KPU Parepare.
Pendaftaran ini dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang tahapan, jadwal, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Untuk menjadi Pemantau Pemilihan, calon peserta harus memenuhi syarat seperti berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta mendapatkan akreditasi dari KPU sesuai dengan wilayah pemantauannya.
Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar
Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui website resmi KPU Sulsel. Masyarakat diharapkan memanfaatkan peluang ini untuk terlibat aktif dalam proses pemilihan, demi mewujudkan pemilu yang lebih bersih dan transparan.
Melalui langkah ini, KPU Sulsel berharap bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.