ABATANEWS, JAKARTA — Dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran bagi 3 juta calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Posisi ini sangat penting untuk menjamin kelancaran pemungutan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, menyampaikan bahwa perekrutan KPPS tahun ini tidak hanya sebagai pengisi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan integritas dan kualitas pelaksanaan Pilkada.
“Syarat utama yang kami tekankan adalah integritas, kejujuran, dan keadilan. Selain itu, calon anggota KPPS harus bukan anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Afifudin saat peluncuran Pembentukan KPPS Pilkada 2024 di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga : Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Minta KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Penyaluran Logistik Pilkada
Afifudin juga menjelaskan bahwa para calon KPPS harus melengkapi dokumen administrasi yang sederhana namun penting, seperti fotokopi KTP.
“Kami ingin memastikan proses ini terbuka bagi semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain memenuhi syarat umum, terdapat pula syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi calon KPPS, antara lain:
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari partai bersangkutan.
4. Mempunyai pendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
6. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
7. Mampu secara fisik dan mental.
Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 di sekretariat PPS masing-masing kelurahan. Masyarakat yang berminat diminta membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi e-KTP, ijazah SMA atau sederajat, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan seleksi administrasi hingga 29 September 2024. Hasil seleksi ini akan diumumkan pada 2 Oktober 2024, diikuti dengan tahapan dengar pendapat masyarakat terkait calon KPPS dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Para peserta yang lolos seleksi akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.
Baca Juga : Walhi Minta KPU Sulsel Ikut Kampanyekan Isu Lingkungan di Pesta Demokrasi 2024
Dengan adanya kesempatan ini, KPU mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia. “Menjadi anggota KPPS adalah wujud partisipasi langsung masyarakat dalam menjaga proses pemilu yang jujur dan adil,” tutup Afifudin.
Catatan:
Pendaftaran ini terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, dan menjadi kesempatan berharga untuk ikut serta dalam sejarah demokrasi tanah air.