Jumat, 30 Agustus 2024 20:10

KPU Akan Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 48 Wilayah

KPU Akan Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 48 Wilayah

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakeda) di 48 wilayah. Perpanjangan ini karenakan wilayah tersebut hanya diisi calon tunggal.

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan pada 2-4 September 2024 mendatang. Sehingga, KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menambahkan ke 48 wilayah yang hanya diisi satu bakal calon ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota. Untuk calon tunggal gubernur ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.

“Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” paparnya.

Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Keduanya diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu sebanyak 17 partai politik kecuali PKN.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana

Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar