ABATANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2022. Yakni, mencapai 9588 kasus sepanjang tahun 2022.
Dibandingkan pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat besar. Yakni, berada di angka 11.952 kasus yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, meski mengalami penurunan kondisi ini belum dikatakan membaik. Bahkan, jumlah tersebut masih dalam kategori darurat.
Baca Juga : Viral Video Penganiayaan Anak Kecil di Bulukumba, Motifnya Diduga Ingin Beri Pelajaran
“Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual,” ujar Nahar dalam keterangannya di Kantor KPPPA, di Jakarta Pusat pada Jumat kemarin dilansir Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dikarenakan orang tua yang lalai dalam melakukan pengawasan. Misalnya, seorang anak yang mengakses situs porno dan tidak diawasi akan berakibat fatal.
“Anak yang terpapar pornografi akhirnya coba mengimplementasikan perbuatan yang dia lihat dari konten itu kepada temannya,” ujar Nahar.
Baca Juga : Istri Kabur Tak Kuat Disiksa, Suami di Pinrang Tega Aniaya Anaknya Berusia 1 Tahun
Nahar menambahkan, orang tua adalah pihak utama yang dibebani tanggung jawab dalam hidup dan tumbuh kembang anak. Selanjutnya keluarga, dan masyarakat.
“Sehingga, semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius (kekerasan seksual terhadap anak). Jadi bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.