ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih didalami dan belum bisa dipaparkan secara lengkap ke publik.
“Sejauh penanganan perkara belum pada tahap penyidikan, kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga : Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp310,8 Miliar Bagi 2 Juta Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2023 sampai 2025. KPK telah melakukan pemanggilan terhadap saksi, salah satunya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani.
Saksi tersebut diperiksa untuk diklarifikasi perihal dugaan korupsi berupa penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Hanya saja, KPK sangat menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sehingga informasi yang disampaikan atau yang bisa diakses publik terbatas.
Budi mengatakan, tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik. “Belum bisa kami sampaikan,” ucap Budi.