ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa tahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Edy Rahmat.
“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan persnya, Senin (26/4/2021).
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. KPK melakukan perpanjangan guna upaya kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Sebelumnya, masa tahanan keduanya telah diperpanjang selama 40 hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Nurdin saat ini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.
“Perpanjangan ini diperlukan tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” lanjut Ali.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Nurdin Abdullah ditahan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2/2021). Sehari setelahnya, Nurdin dan dua rekannya ditetapkan tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.