ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, salah satu dari 10 tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Dengan ditahannya Sudrajat, maka total sudah 7 orang yang ditahan di rutan KPK terkait kasus ini.
Sudrajat sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK sejak pagi tadi (23/9/2022). Akhirnya, Sudrajat akan ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Adapun 7 orang yang ditahan ialah Sudrajad (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA) Melly Tri Pangestu (PNS pada Kepaniteraan MA) Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Albasri (PNS di MA)
Sedangkan tiga orang yang belum ditahan yaitu PNS MA Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). Giat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.
Adapun jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.