Jumat, 10 Desember 2021 13:40

KPAI Minta Guru Pesantren Pemerkosa Dihukum Berat

Pelaku pemerkosaan terhadap santriwatinya, Herry Wirawan.
Pelaku pemerkosaan terhadap santriwatinya, Herry Wirawan.

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar guru pemerkosa santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, dihukum seberat-beratnya. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPAI, Susanto.

Menurutnya, tak ada alasan bagi institusi penegak hukum untuk memberi pelaku keringanan hukuman. Terlebih, pelaku bernama Herry Wirawan sebelumnya selaku sebagai guru yang seyogyanya menjadi teladan.

“Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Susanto kepada wartawan, pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : Kemendikbud: Masih Banyak Guru yang Tidak Linear dengan Latar Pendidikannya

guru merupakan figur pelindung bukan justru melakukan tindakan yang tak pantas. Maka oknum guru siapapun orangnya yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah sepantasnya diberikan pemberatan agar kasus-kasus demikian tak berulang di kemudian hari,” ujar dia.

Susanto juga memberikan masukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan terhadap pesantren secara berkala.

“Kemenag di tingkat wilayah dan kabupaten/kota agar terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala untuk meningkatkan sistem layanan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak. Untuk mewujudkan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak dan berorientasi tumbuh kembang yang optimal,” pungkasnya.

Baca Juga : KPAI Ungkap Banyak Tempat Penitipan Anak Tidak Miliki Izin

Seperti diketahui, sejumlah kalangan begitu geram atas perilaku Herry. Makanya, banya yang berharap pimpinan pesantren Tahfidz Madani itu dihukum kebiri.

“Ancaman pidananya 15 tahun,” ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, dikutip dari Detik.com. (*)

Komentar