ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV KPK RI meminta Pemkot Makassar untuk melakukan peninjauan ulang kepada pihak PLN. Hal ini, terkait proyek pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.
Hal ini diketahui setelah dilakukan rapat koordinasi antara pihak Pemkot Makassar dengan Direkyorat Korsupgah Wilayah IV KPK RI secara virtual. Peninjauan ulang ini diminta karena adanya kelistrikan yang di anggap sedikit melenceng dari Perpres.
Sehingga, pihak Direktorat Korsupgah menilai ada perbedaan sistem antara PLN dan Pemerintah Kota. Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah.
Baca Juga : Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
Salah satunya, dengan meminta izin kepada Menkomaritim untuk selanjutnya di tindak lanjuti. “Nah kalau situasinya seperti itu, saya akan coba dulu minta izin sama Menkomaritim,” ujar Danny di War Room Meeting Lantai 10 Kantor Balaikota Makassar, Senin (11/4/2022).
Sembari meminta izin dalam pelaksanaannya PSEL di Makassar, Danny mengaku juga tengah mencari investor yang cocok untuk pengerjaan proyek ini. Namun terlepas dari kendala yang ada, Danny masih tetap menyiapkan beberapa pilihan lain agar persoalan sampah dan lingkungan sosial di Makassar bisa teratasi.