ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar meminta kepada Dinas Pertanahan Kota Makassar agar segera menjalankan permohonan Wali Kota Makassar dan Kantor ATR/BPN Kota perihal tanah di sertifikat HGB yang berada di Jalan Batua Raya.
Seperti diketahui, lahan seluas 5000 meter persegi tersebut kini diduduki oleh warga. Dulunya, tanah tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Makassar era kepemimpinan Amiruddin Maula.
Dalam perjalanannya, sertifikat HGB yang kini merupakan aset Pemerintah Kota Makassar tersebut hilang.
Masyarakat yang berada di lahan tersebut merasa resah karena tidak memiliki kepastian hukum. Makanya, dilakukan beberapa kali upaya terkait kepastian kepemilikan tanah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A bersama pihak terkait, ditemukan, rupanya masalah tersebut seharusnya bisa diselesaikan sejak lama.
Sebab, BPN telah mengirim surat resmi kepada Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk diberikan kejelasan soal tanah tersebut pada Februari 2022 lalu. Dan juga, Dinas Pertanahan juga sempat disurati oleh Wali Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah pada Juni 2022.
Hanya saja, Dinas Pertanahan tak menggubris dua surat tersebut. Imbasnya, BPN Makassar tak berani menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
“Jadi ada masalah di Dinas Pertanahan. Karena mereka tidak menindaklanjuti (surat) ini,” tegas politikus NasDem tersebut.
Ia pun meminta kepada Dinas Pertanahan untuk menyampaikan kendalanya, bila memang terdapat masalah dalam hal itu.
“Tanah itu tidak mungkin lagi diambil kembali oleh Pemerintah Kota, karena sudah diberikan dan sudah ditempati oleh warga legion veteran. Di sana itu ada 44 kepala keluarga yang di hidup sudah berpuluh-puluh tahun lama. Makanya harus diberi kepastian hukum,” jelasnya.