ABATANEWS, JAKARTA – Video porno yang kerap dibagi oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea di aplikasi Onlyfans kerap dibeli oleh salah satu komedia top di tanah air. Inisialnya M.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus Dea kepada wartawan, pada Selasa (5/4/2022).
“Dari beberapa orang kami sudah menganalisa ada 1 orang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut,” kata Auliansyah.
Baca Juga : X atau Twitter Bebaskan Konten Dewasa, Menkominfo Ancam Blokir
Auliansyah menyebut M membeli konten Dea secara langsung. Namun ia tak merinci harga yang dibayar M untuk konten yang dibelinya.
“Untuk sementara keterangan beli langsung dari Dea,” ucap Auliansyah.
Polisi telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.
Baca Juga : Permohonan Ditolak, Siskaeee Tetap Berada di Rutan
Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kasus ini, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.