ABATANEWS, BARRU – Warga Garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru merasa resah. Pasalnya, Pemkab Barru telah menetapkan 2 kelurahan dan 3 desa, sebagai kawasan dengan konsep pengembangan Eco Industrial Park (EIP) atau pusat kawasan Industri di Kabupaten Barru dengan Luas lahan sekitar 3000 Hektare (Ha).
Masing-masing Kelurahan Mangempang dan Kelurahan Sepe’E, Desa Siawung, Binuang dan Desa Madello. Keresahan warga itu, lantas disampaikan ke dewan perwakilan rakyat Provinsi Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawei Selatan (Sulsel), Ni’matullah yang menyerap aspirasi warga saat menggelar reses di Garongkong mengatakan. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pemerintah Provinsi bersama Gubernur, Dinas Perhubungan dan pihak yang terkait dalam pembangunan kawasan industri di Barru.
Baca Juga : Sah! Berikut Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029
“Saya tertarik dengan penyampaian tokoh masyarakat di sini, bahwa mereka tadi agak syok dan terkejut dengan ketetapan Pemda untuk menjadikan kampungnya sebagai kawasan industri,” ujar Ni’matullah, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, DPRD Provinsi, hingga Pemda Barru, harus berhati-hati dalam menentukan batas-batas kawasan. Karena jika masyarakat telah tinggal puluhan tahun di sebuah wilayah, tentunya berat untuk dipindahkan.
“Kira agak berat, dan dengan segampang itu untuk dipindahkan begitu saja. Apalagi mereka sudah mengeluh tidak boleh lagi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” papar Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Baca Juga : Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di DPRD Sulsel, Fadel Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab Legislator
Ia juga menegaskan bahwa sejatinya tidak bisa berlakukan program secara keras pada rakyat. Karena itu, harus ada upaya persuasif, kejelasan yang rasional agar mereka bisa memahami kalau memang itu dibutuhkan.
“Saya berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gubernur, Dinas Perhubungan yang terkait dengan ini, untuk mengecek ulang kenapa ada keputusan-keputusan seperti itu yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, pada akhirnya Agustus tahun 2020 lalu, bertempat di rumah jabatan Bupati Barru dilakukan kerja sama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Yakni antara Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, H Suardi Saleh dan Muhammad Mahmud sebagai PLT Direktur PT.Kawasan Industri (KIMA) Makassar.
Baca Juga : DPP Gerindra Percayakan FTA Sebagai Ketua Fraksi DPRD Sulsel
Jika pembangunan pusat kawasan industri ini terealisasi maka yang pertama merasakan dampaknya adalah warga sekitar Garongkong. Sebab akan terjadi penggusuran rumah warga secara besar-besaran.
Hal ini akibat dari adanya alih fungsi lahan dari pemukiman penduduk menjadi pusat perkantoran, perdagangan dan industri.