ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Majelis Hakim yang memvonis Harvey Moeis atas kasus korupsi PT Timah, Eko Ariyanto menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Pasalnya, Eko Ariyanto memvonis Harvey dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.
Baca Juga : Dinkes DKI Jakarta Benarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan
Uang tersebut dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun siapa sosok Eko Ariyanto?
Eko merupakan hakim yang bertugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Baca Juga : Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran
Sebelum menjabat jabatan tersebut, Eko diketahui meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya.
Kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Sebelum di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungangung.
Baca Juga : Prabowo Subianto Klarifikasi Bukan Maafkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Kembalikan Uang Rakyat
Ia pun pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016.
Dalam perjalanan kariernya, Eko tercatat pernah menangani kasus yang melibatkan kelompok John Kei.
Beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga : Ikut Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Sebut Hukuman Terlalu Kecil
Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 2,8 miliar pada Januari 2024.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar dan punya lima kendaraan.
Kendaraan itu terdiri dari tiga kendaraan roda empat yakni Mobil Honda CR-V, Honda Civic Sedan dan Toyota Innova Reborn. Sementara kendaraan roda dua adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX.
Baca Juga : Harvey Moeis Korupsi Rp300 T tapi Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis
Seluruh kendaraannya bernilai Rp910.000.000. Eko juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.