ABATANEWS, JAKARTA — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik melaporkan Ketua KPU RI, Hasyin Asy’ari ke DPKK. Kasusnya perihal dugaan tindakan asusila.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, Hasyim berperkara dengan salah seorang perempuan yang merupakan mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 lalu.
Aristo mengatakan, kliennya telah didekati secara personal oleh Hasyim sejak tahun 2023 lalu.
Baca Juga : 5 Daerah Gelar PSU Hari Ini
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di Kantor DKPP, pada Kamis (18/4/2024) sore.
Aristo mengungkap, berdasarkan penuturan kliennya, Hasyim terus berusaha ‘dekat’ dengan korban sejak Agustus 2023. Namun merasa kurang nyaman, kata Aristo, akhirnya perempuan tersebut memilih mundur dari PPLN sebelum pemungutan suara.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap kuasa hukum lainnya, Maria Dianita.
Baca Juga : Putusan DKPP: Sanksi untuk KPU Jeneponto, Rehabilitasi Nama Bawaslu Sulsel
Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.