ABATANEWS, JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dalam Pilkada 2024 kini memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memverifikasi aduan yang diajukan oleh Hardianto Haris, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DKPP, laporan dengan Nomor Aduan 20-P/L-DKPP/I/2025 dinyatakan memenuhi syarat administrasi pada 15 Januari 2025. Langkah ini semakin mempertegas posisi pengadu dalam mendorong pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming, beserta empat anggotanya: Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat.
Dalam aduannya, Hardianto menyoroti dugaan pengabaian rekomendasi Bawaslu Sulsel terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Menurutnya, tindakan KPU Jeneponto ini menciderai prinsip netralitas dan berpotensi merusak integritas Pilkada.
Baca Juga : DKPP Pecat Anggota KPU Palopo dan Sanksi Teguran Keras kepada Bawaslu
“Persoalannya sangat serius. KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Sulsel yang meminta PSU di beberapa TPS, padahal rekomendasi tersebut berdasarkan temuan ketimpangan dalam proses pemilihan,” tegas Hardianto.
Ia juga menyatakan bahwa langkah KPU Jeneponto ini dapat memberikan dampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, tim pasangan Sarif-Qalby menyerahkan berkas revisi laporan mereka ke DKPP di Jakarta. Berkas ini mencakup lampiran tanda terima dokumen resmi dari DKPP, yang menurut Hardianto menjadi bukti kuat untuk memperkuat laporan mereka.
Baca Juga : DKPP Periksa Komisioner KPU-Bawaslu Palopo Karena Diduga Loloskan Paslon TMS
“Kami telah menyerahkan berkas revisi ini sebagai langkah memperkuat laporan setelah pengaduan pertama disampaikan pada 11 Desember 2024. Kami berharap DKPP segera menjadwalkan sidang agar kasus ini dapat diusut secara transparan,” ujar Hardianto.