ABATANEWS, GARUT – Seorang kepala desa di Garut benar-benar tak punya hati. Uang dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seyogyanya diperuntukkan untuk warga yang membutuhkan, digunakan oleh kepala desa berinisial ES untuk membayar utang pribadinya.
Untungnya, modus keji yang dilakukan ES segera diketahui. Akhirnya, ES yang menyelewengkan dana BLT untuk 244 kepala keluarga (KK) itu ditangkap polisi.
“Telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran dana desa tahun 2020, khususnya program BLT di bulan Juni ada satu RW 24 KK (Kepala Keluarga) penerima manfaat tidak menerima BLT, kemudian bulan Juli hingga Desember ada 200 KK yang tidak menerima,” jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana BLT untuk 224 KK tersebut jumlahnya mencapai Rp 374 juta lebih.
“Dari keterangan tersangka, dana tersebut digunakan untuk membayar utang, tertipu proyek fiktif, termasuk memberi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Wirdhanto mengaku, kasus dugaan korupsi ini terungkap dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Garut yang menerima informasi adanya dugaan penyelewengan wewenang dan anggaran di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Setelah didalami, didapati fakta telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran dana desa, khususnya dalam program BLT.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapatkan fakta bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka yang merupakan pejabat kepala desa aktif di Desa Ngamplang,” katanya.
Wirdhanto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara ini dengan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
“Termasuk ke pihak-pihak yang telah menerima, padahal seharusnya tidak menerima, tapi digunakan sebagai operasional dan sebagainya, ini harus kita pastikan kemana,” tegasnya. (*)