ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mencium adanya pelanggaran netralitas terhadap sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satu anggota PPK dan 7 anggota PPS terciduk bertemu dengan salah satu calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pertemuan itu dilakukan di salah satu cafe atau warung kopi (warkop) di Kota Makassar.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gencarkan Validasi Data Pemilih dengan Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan
Parahnya lagi, anggota PPK tersebut berperan penting dalam mengumpulkan para anggota PPS.
“Jadi pertemuan itu pada beberapa bulan lalu (Agustus). Mereka didapat dan dilaporkan masyarakat ke Bawaslu,” kata Dede Arwinsyah kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Atas laporan itu, Bawaslu menilai para penyelenggara Pemilu 2024 tersebut terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Demo Bawaslu Makassar, Tuntut Agar Putusan Soal Politik Uang di-PK
Olehnya, Dede Arwinsyah memberikan rekomendasi kepada KPU Makassar untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran netralitas.
Walau demikian, Dede tak menyebutkan apakah petugas penyelenggara Pemilu itu diberi sanksi pemberhentian atau hanya teguran administratif. Dede memberikan sepenuhnya ke KPU Makassar.
“Kami sudah sudah merekomendasikan ke KPU Makassar. Terkait sanksi yang akan diberikan, itu ranahnya di KPU,” tandasnya.