Senin, 20 Desember 2021 13:05

Kemnaker Sesalkan Keputusan Pemprov Jakarta Naikkan UMP

Foto: ANTARA
Foto: ANTARA

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan sangat menyayangkan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,8 persen.

Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly, dikutip dari Kompas.com, pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Kemnaker RI Latih Karyawan Huadi Group Khusus Operator Pesawat Angkut dan Angkat

Dijelaskan Chairul, pemerintah daerah mestinya mengacu pada

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Para peraturan tersebut, ditetapkanr ata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Kemnaker, lanjut Chairul, bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah yang tidak menetapkan kebijakan berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

Baca Juga : Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Beri Upah ke Pekerja yang Aktif pada 14 Februari 2024

“Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah,” tuturnya.

Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. (*)

Komentar
Berita Terbaru