ABATANEWS, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350.
Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, (28/11/2022).
UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850.
Baca Juga : KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Gorontalo
Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Bahkan, telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.
Baca Juga : Kinerja Pj Gubernur Gorontalo Dapat Apresiasi Dari Kemendagri
“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kara Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.
Bambang berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan. Pada gilirannya kesejahteraan karyawan bisa semakin baik.