ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 di NTT perlu dikaji ulang. Hal itu, demi kepentingan para siswa dan siswi yang menjalani proses belajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani mengatakan keselamatan siswa menjadi yang utama jika kebijakan itu terus diterapkan. Sebab potensi penurunan gizi dan imunitas anak dikhawatirkan menjadi risiko dari kebijakan itu.
“Sejumlah aspek sejatinya dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak,” katanya dalam keterangannya, yang diterima Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Lewat Tiga Inovasi, Menteri PPPA Apresiasi Semangat Perempuan Berdaya di Makassar
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi niat pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan. Namun, rumusan kebijakannya harus berpedoman pada prinsip perlindungan dan tercapainya pemenuhan hak anak.
“Masuk sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk,” kata Rini.
Diketahui, penerapan kegiatan belajar-mengajar pukul 05.00 WITA berawal dari pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ia, melakukan pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 untuk meminta proses belajar mengajar dimulai pukul 05.00.