ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keberadaan pengecer LPG 3 kg berkontribusi terhadap distribusi yang tidak tepat sasaran. Pengecer dinilai membuat harga gas melon ini melambung serta berpotensi jatuh ke tangan masyarakat yang tidak berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar mengungkapkan bahwa pengecer LPG 3 kg sebenarnya beroperasi secara ilegal. “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, pengecer tidak memiliki kontrol terhadap harga, sehingga masyarakat sering kali harus membeli dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan di pangkalan resmi. Selain itu, LPG 3 kg yang beredar melalui pengecer lebih sulit diawasi, sehingga rentan terhadap praktik penyimpangan, seperti pengoplosan atau penjualan kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Juga : Warga Antre Beli Gas LPG 3 Kg di Tengah Hujan, Tuai Sorotan Netizen
“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” jelasnya.
Sebagai langkah penertiban, pemerintah menegaskan akan mencabut izin pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan. “Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya),” kata Achmad.