ABATANEWS, PALOPO – Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Kota Palopo, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi mengenai pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sosialisasi ini digelar pada Selasa (16/07/2024) di Aula PLUT Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, dengan dihadiri oleh pelaku UMK, perwakilan Dinas Perindustrian, dan mahasiswa.
Muh. Tahir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, menekankan pentingnya perseroan perorangan sebagai solusi praktis bagi UMK untuk memperoleh perlindungan hukum dan kemudahan akses perbankan. “Dengan perseroan perorangan, pelaku UMK bisa memisahkan aset pribadi dan perusahaan, serta lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari bank, terutama bank pemerintah,” jelas Tahir.
Pendaftaran perseroan perorangan disebut Tahir sangat mudah dan terjangkau. “Pelaku UMK cukup mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa perlu akta notaris dengan biaya hanya Rp 50 ribu,” tambahnya.
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Saiful dan Wildania, memberikan panduan teknis mengenai pendaftaran melalui aplikasi di website ptp.ahu.go.id. Mereka juga membuka sesi pendampingan langsung dan diskusi seputar pelayanan hukum dan HAM, termasuk kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo, Supiati, menyambut baik inisiatif ini. “Kami berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang perseroan perorangan sehingga dapat memudahkan pelaku UMK dalam berusaha,” ujar Supiati. Saat ini, jumlah pelaku UMK di Palopo tercatat sekitar 1.500.
Di akhir acara, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel mengajak pelaku UMK dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia dan melibatkan mereka dalam kegiatan UMKM. “Kami sangat terbuka untuk menjadi narasumber dan memberikan informasi terkait layanan AHU,” ungkap Wildania.
Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam kesempatan terpisah, menekankan pentingnya UMKM di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan perseroan perorangan demi perkembangan usaha dan peningkatan perekonomian daerah.