Senin, 08 Agustus 2022 20:17

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge. Dengan begini, harga tiket diprediksi akan naik dalam waktu dekat.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid itu, izin menaikkan tiket memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Baca Juga : Erick Thohir: Tidak Mudah Bikin Murah Harga Tiket Pesawat

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin, dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022).

Dikatakan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Baca Juga : Kereta Tanpa Rel Sudah Tiba di IKN dari China, Kapan Mulai Beroperasi?

Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga : Penampakan Kereta Tanpa Rel yang Akan Dijajal Presiden Jokowi di IKN

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Penulis : Azwar
Komentar