ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan perubahan dalam dunia pendidikan, yakni mengganti nama sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Pergantian ini, menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dilakukan untuk memberikan kesan yang lebih akrab dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujar Biyanto saat menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga : Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal
Biyanto menjelaskan bahwa diksi ‘murid’ dipilih karena lebih familier dan menonjolkan nuansa kekeluargaan.
“Ya lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada. Ya lebih enak, enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Meski demikian, Biyanto mengungkapkan bahwa perubahan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Baca Juga : Kemendikdasmen Lakukan Pendampingan Psikososial, Pemulihan Trauma Murid di Kabupaten Agam
“Tunggu pengumuman resmi Pak Menteri ya. Nanti pasti ada press rilis secara official,” katanya.
Selain perubahan nama, Kemendikdasmen juga berencana merevisi sejumlah aturan dalam sistem baru ini.
Salah satu perubahan yang tengah dipertimbangkan adalah meningkatkan persentase penerimaan murid melalui jalur afirmasi, terutama bagi anak-anak dari keluarga guru atau kelompok yang membutuhkan dukungan khusus.
Baca Juga : Mendikdasmen Salurkan Langsung Bantuan ke Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
“Selama ini mungkin persentasenya kurang tinggi gitu ya. Seperti tadi, anak-anak dari guru di sekolah itu misalnya. Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” jelas Biyanto.