Rabu, 30 Maret 2022 13:45

Kemendikbudristek Sebut ada 3 Dosa di PTN, Salah Satunya Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Satuan Pengawas Intern SPI PTN se-Indonesia 2022 dan membahas terkait isu kekerasan seksual di PTN, Rabu (30/3/2022). (Ist)
Kemendikbudristek menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Satuan Pengawas Intern SPI PTN se-Indonesia 2022 dan membahas terkait isu kekerasan seksual di PTN, Rabu (30/3/2022). (Ist)

ABATANEWS, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyebut ada tiga dosa terbesar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Masing-masing adalah kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Satuan Pengawas Intern SPI PTN se-Indonesia 2022. Dengan adanya tiga dosa tersebut, menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan di tanah air.

kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit. Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program strategis, program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resminya dilansir Senin (30/3/2022).

Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Manado Diringkus Polisi

Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Sehingga, perlu pemahaman yang holistik dalam pencegahan dan penanganan.

Untuk itu, peranan Satuan Pengawas Intern (SPI) di PTN harus diperkuat serta harus dilakukan pengawasan untuk kekerasan seksual. Apalagi, sudah ada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sejak September 2021.

Ia pun meminta agar setiap korban kekerasan seksual di PTN harus berani melaporkan kejadian yang pernah mereka alami. Bahkan, ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan kasus kekerasan seksual jika terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga : Nadiem Sebut Gerakan Merdeka Belajar Adalah Upaya Mentransformasi Pendidikan Indonesia

“Penanganan yang dilakukan oleh kampus dan proses APH harus mampu mencegah kejadian berikutnya dan memberikan keberpihakan kepada korban,” papar Chatarina.

Komentar