ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menghadapi tantangan besar dalam penempatan guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.
Masih banyak guru di Indonesia yang mengajar di bidang yang tidak sesuai atau tidak linier dengan pendidikan formal yang mereka terima. Masalah ini menyoroti ketidakseimbangan antara kebutuhan di lapangan dengan ketersediaan guru berdasarkan bidang studi, terutama dalam seleksi ASN PPPK.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyebut bahwa ketidaklinieran ini menjadi hambatan dalam pemenuhan kuota guru non-ASN PPPK. Kondisi ini diperparah dengan jumlah lulusan dari beberapa program studi yang jauh melampaui jumlah posisi yang tersedia di lapangan.
Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum
Contohnya, kebutuhan untuk guru PAUD di sekolah negeri sangat terbatas, sementara jumlah lulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus bertambah.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, Ditjen GTK telah melakukan langkah inovatif dengan memperluas cakupan linieritas melalui pemetaan rumpun bidang studi. Dengan kebijakan ini, guru-guru yang memiliki latar belakang pendidikan di rumpun yang sama dapat mengajar di bidang studi terkait, meskipun tidak secara langsung linier.
Misalnya, guru lulusan Pendidikan PAUD kini bisa mengajar di kelas rendah sekolah dasar, yang sebelumnya tidak dimungkinkan.
Baca Juga : Angka Buta Aksara di Indonesia Diklaim Menurun
Lebih lanjut, proses seleksi ASN PPPK Guru tahun 2024 diharapkan menjadi langkah maju dalam mengatasi tantangan ini.
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024, ada empat kategori Guru yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK, yakni Pelamar Prioritas (P1), Guru eks THK II, Guru non-ASN di Instansi Daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Masing-masing kategori memiliki kriteria khusus yang bertujuan untuk memastikan guru yang diangkat benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Baca Juga : Alumni SMK dan Mahasiswa Vokasi Raih Lima Medali di Kompetisi Tingkat Dunia
Kebijakan ini juga mempertimbangkan keluhan dari sekolah swasta yang kehilangan banyak guru terbaiknya akibat perpindahan ke sekolah negeri setelah pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Untuk itu, hanya pelamar P1 dari sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Ketua Yayasan yang diperbolehkan mengikuti seleksi.
Nunuk menyatakan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan mendesak akan penempatan guru yang lebih efektif, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Ditjen GTK dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif.
Baca Juga : Pelajar Indonesia Raih Delapan Medali di IESO 2024
Ditjen GTK berharap dengan adanya relaksasi dan inovasi dalam regulasi, penempatan guru akan lebih tepat sasaran, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan pendekatan baru ini, Ditjen GTK dan KemenPAN-RB berupaya menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan guru di lapangan, sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi para lulusan dan guru untuk berkontribusi sesuai dengan kompetensi dan bidang studi mereka.