Rabu, 29 Juli 2026

Kemenag Target Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Mulai Diajarkan Tahun Ini

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag RI)
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag RI)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (29/7/2026).

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret

Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

“Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.

Selain itu, isi materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.

Baca Juga : Kabar Gembira, 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.

Sementaaa itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Karena itu, pihaknya akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan.

Baca Juga : Kemenag Pantau Hilal Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah di 117 Titik, Sulsel di 2 Lokasi

“Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.

Penulis : Azwar
Komentar