ABATANEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung.
Penangkapan berlangsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman AM Perumahan Mutiara Indah Village, Kabupaten Gowa, pukul 23.10 Wita, Jumat malam (9/1/2026).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan mengatakan operasi ini turut menangkap seorang pegawai PPPK yang bertugas di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulsel (BPBPK) inisial R.
Baca Juga : KONI Sulsel Klarifikasi Soal Dana Hibah PON 2024: Sudah Diserahkan Dokumen dan Bukti ke Kejati
“Operasi tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel,” jelas Didik Farkhan kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Didik menjelaskan, aksi AM bermula pada Mei 2025 dengan melakukan pengurusan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Terduga pelaku AM dibantu R mendatangi IS yang terkait kasus korupsi tersebut, di rumahnya di jalan Andi Djemma Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
Baca Juga : Kejati Selidiki Dugaan Kasus Dana Hibah PON 2024 yang Dikelola KONI Sulsel
Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM. Serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait, dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” imbuh Didik.
Baca Juga : Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar
Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan. Diantaranya meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.
Selain itu, terduga pelaku jugameminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan. Lalu, meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.
Baca Juga : Bupati Takalar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
“Bahkan, Pelaku sempat meminta uang kedukaan sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” papar Didik.
Saat ini kata Didik, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK), terlebih dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga : Buronan Kasus Korupsi Mall Pinrang Ditangkap
“Atas perbuatannya, pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice),” pungkas Didik.