ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Selain Harus, mantan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Meriahkan Malam Puncak HUT Satu Abad PDAM Kota Makassar
Keduanya terjerat kasus korupsi saat Haris Yasin Limpo saat ia menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2016 hingga 2019,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam keterangan persnya Selasa (11/4/2023).
Ia menjelaskan, Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.
Baca Juga : Turut Bantu Cegah Inflasi, PDAM Makassar Tanam 1000 Bibit Cabai
Keduanya, kata Yudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60,” imbuh Yudi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk tersangka Haris Yasin Limpo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 untuk tersangka Iriawan Abdullah.
Baca Juga : Persiapan Menuju Event Nasional, 14 Peserta Ikuti Porpamda Sulsel di Makassar
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” jelas Yudi.