ABATANEWS, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama eksportir calon tersangka mafia minyak goreng. Eksportir tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar resmi di Kementerian.
“Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi, Senin (4/4/2022).
Supardi menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara. Dia berharap pekan ini pihaknya telah mengambil sikap dalam kasus mafia minyak goreng.
Baca Juga : Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Dia juga mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini. Selain itu, penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Tapi sampai saat ini kami belum bisa membeberkan nama yang sudah kami kantongi dan nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (Bisnis Indonesia)