Minggu, 13 April 2025 09:17

Kejagung Akhirnya Tangkap Ketua PN Jaksel Usai Nikmati Suap Kasus Minyak Goreng Rp60 Miliar

Kejagung Akhirnya Tangkap Ketua PN Jaksel Usai Nikmati Suap Kasus Minyak Goreng Rp60 Miliar

ABATANEWS, JAKARTA – Dunia peradilan kembali diguncang dengan dugaan skandal suap yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, Arif diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi besar pada tahun 2022 lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut disalurkan oleh dua tersangka, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca Juga : Tak Tunjukkan Penyesalan, ASN Tersangka Kasus Korupsi Pamer Pose 2 Jari Sambil Tersenyum

Menariknya, dugaan suap itu terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga berperan dalam putusan majelis hakim yang membebaskan tiga perusahaan sawit dari jerat hukum meski dinilai terbukti bersalah.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Kini, Kejagung tengah menyelidiki lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim lain.

Baca Juga : Usai Diperiksa, Ahok Terkejut dengan Data yang Dimiliki Penyidik Kejagung

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” tambahnya.

Empat orang telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus ini, yaitu Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.

Dalam sidang perkara korupsi ekspor CPO, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto serta dua anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin—dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony—memutus bahwa tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

Baca Juga : 5 Orang Jadi Tersangka Kasus LPEI, KPK Yakin Bisa Kembalikan Uang Kerugian Negara

Namun, mereka memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana (onslag van alle recht vervolging). Para terdakwa pun dibebaskan dan dipulihkan seluruh hak dan status hukumnya.

Penulis : Azwar
Komentar