ABATANEWS, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel memastikan tak ada masalah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel tahun 2025. Yang mana diketahui, mengalami kenaikan 6,5 persen atau mencapai Rp 3.657.527.
“Kenaikan UMP dan UMS telah dikaji. Terutama, dari segi ekonomi, hingga kebaikan dunia usaha saat ini. Untuk itu, usulan buruh kami iyakan semuanya. Karena usulan buruh juga mengkaji masalah ekonominya dan mengkaji dari kesehatan usahanya untuk itu langsung kita terima,” kata Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan pihaknya hanya mengikuti aturan buruh terkait, dan mengikuti arahan dari pemerintah. Hal ini dilakukan agar UMP, UMS dan struktur segala upah berjalan dengan baik.
Baca Juga : UMP dan UMS Sulsel Naik 6,5 Persen Atau Rp 3.657.527, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Selain itu, ia memastikan tak ada PHK massal setelah UMP dan UMS Sulsel tahun 2025 mengalami kenaisan. Menurutnya, salah satu tujuan Apindo mensejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buruh.
“Kalau buruh bagus kekuatan ekonomi bagus, Insya Allah Sulsel aman. Tidak ada PHK masal, bagi kita no problem, kenapa kalau ada gejolak ekonomi pasti pemerintah turun tangan. Pasti Presiden sudah memikirkan itu, karena presiden yang mau,” jelasnya.
Adapun kenaikan UMP dan UMS Sulsel ini baru akan diterapkan mulai Januari 2025. Kenaikan upah tersebut cukup tinggi mengingat tahun sebelumnya hanya naik 1 persen.