Kamis, 13 Juni 2024 19:11

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel

Tersangka BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. (Foto: dok. Kejagung)
Tersangka BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. (Foto: dok. Kejagung)

ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Periode yang diselidiki mencakup tahun 2015 hingga 2022. Pada Kamis (13/6/2024), sebanyak 10 tersangka berikut sejumlah barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai tahap kedua penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus. “Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” jelas Harli.

Para tersangka yang diserahkan termasuk MRPT, mantan direktur utama PT Timah (2016-2021), EE, mantan direktur keuangan PT Timah (2017-2018), dan HT, direktur utama CP VIP. Selain itu, juga terdapat MBG, direktur utama PT SIP, SG, komisaris PT SIP, RI, direktur utama PT SBS, BY, mantan komisaris CP VIP, RL, general manager PT TEIN, SP, direktur utama PT RBT, dan RA, direktur pengembangan usaha PT RBT.

Baca Juga : Mabes Polri Rahasiakan Motif Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Barang bukti yang diserahkan termasuk beberapa dokumen penting, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, serta 90 sertifikat tanah. Penuntut umum akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap tersangka dan barang bukti tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses hukum.

Harli menegaskan pentingnya akurasi dalam penanganan identitas tersangka dan barang bukti. “Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kebenaran identitas dan integritas barang bukti yang diserahkan,” tambahnya.

Dengan penyerahan ini, para tersangka akan ditahan di Rutan Salemba dan Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan dipastikan berjalan sesuai prosedur guna menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Penulis : Wahyuddin
Komentar