ABATANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Jumlahnya, sebesar Rp 3,9 miliar.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan DAK non fisik ini, diperuntukkan untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Utamanya, di tujuh kabupaten/kota di NTB.
“Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik. Sayang anggarannya ada, tapi tidak dimaksimalkan,” kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga : Viral Video Penganiayaan Anak Kecil di Bulukumba, Motifnya Diduga Ingin Beri Pelajaran
Anggaran tersebut diberikan Kementerian PPPA tak lepas dari jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang cukup tinggi di NTB. Tercatat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, terjadi 963 kasus di tahun 2021.
Jumlah tersebut dinilai mengalami peningkatan karena kasus di tahun 2020 hanya mencapai 845 kasus dan 545 kasus di 2019. Kenaikan tersebut salah satunya disebabkan semakin tingginya tingkat kesadaran korban maupun keluarganya, untuk melapor.
“Ini berdasarkan laporan kekerasan kepada kami. Untuk NTB lumayan tinggi, jadi (DAK non fisik) harus dikawal dan dimanfaatkan,” pungkasnya.