Jumat, 30 Januari 2026

Kasus Es Gabus, Serda Heri Dijatuhi Hukuman Disiplin Administrasi dan Ditahan 21 Hari

Sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, usai menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons pada Kamis (29/1/2026). (Dok. Kodim 0501/Jakarta Pusat)
Sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, usai menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons pada Kamis (29/1/2026). (Dok. Kodim 0501/Jakarta Pusat)

ABATANEWS, JAKARTA – Prajurit TNI AD atas nama Sersan Dua (Serda) Heri yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 07/Kemayoran mendapatkan hukuman disiplin berupa administrasi dan penahanan 21 hari.

Hal ini dipastikan Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman yang menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Cari Tahu Penyebab Kematian Lewat Autopsi

Ia menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Baca Juga : Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Cash, Ini Aturan Bank Indonesia

Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Sebelumnya Serda Heri bersama Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela menemui Sudrajat(49), pedagang es gabus yang diduga berjualan menggunakan bahan spons.

Namun dugaan tersebut salah, dagangan Sudrajat dinyatakan memakai bahan yang bisa dikonsumsi setelah dilakukan uji di laboratorium.

Komentar